Tahun 2023 penyebutan Ujian Sekolah mulai digantikan sebagai Asesmen Sumatif Sekolah, dimana dasar yang digunakan untuk mengganti ujian sekolah dengan penilaian sumatif adalah Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menangah.

7